Posts

Showing posts from November, 2019

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019: Golongan 1 IA: Rp 1.560.800 IB: Rp 1.704.500 IC: Rp 1.776.600 ID: Rp 1815.800 Golongan II IIA: Rp 2.022.200 IIB: Rp 2.208.400 IIC: Rp 2.301.800 IID: Rp 2.399.200 Golongan III IIIA: Rp 2.579.400 IIIB: Rp 2.688.500 IIIC: Rp 2.802.300 IIID: Rp 2.920.800 Golongan IV IVA: 3.044.300 IVB: 3.173.100 IVC: 3.307.300 IVD: RP 3.447.200 IVE: Rp 3.593.100 Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Lirik & Chord Lagu Jangan Biarkan Aku Pergi

Ampuni semua kesombonganku, ampuni semua kedaginganku Dan bawa aku mendekat di hadapan tahta-Mu Ampuni aku yang tak peduli akan kerinduan di hati-Mu Tuhanku, bawa aku kembali, tarikku lebih dekat lagi Jangan biarkan aku pergi, jangan biarkan aku berlari Menjauh dari tahta kasih karunia yang Kau beri Tanamlah aku di hadirat-Mu, materaikanku dalam hati-Mu Di hadirat-Mu, di hadapan-Mu, di pelukan-Mu itulah hidupku Basuh keletihanku, sentuh kebekuanku Pulihkan tubuh, jiwa, juga rohku Habiskan kedaginganku, mimpi-Mu jadi mimpiku Di hadapan tahta-Mu ku berseru