Kenaikan 5% untuk gaji PNS tahun 2019
emerintah menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya ini dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200). Bagi PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000). Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen mulai berlaku pada April 2019. Para abdi negara akan mendapatkan rapel kenaikan gaji di bulan Januari-Maret dan pada April.
Sumber: https://www.sekolahdasar.net/2019/03/tabel-gaji-pokok-baru-pns-sesuai-pp-nomor-15-tahun-2019.html
Sumber: https://www.sekolahdasar.net/2019/03/tabel-gaji-pokok-baru-pns-sesuai-pp-nomor-15-tahun-2019.html
Comments
Post a Comment