Kemendikbud Berikan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T
KESENJANGAN kualitas pendidikan antara di kota dengan di daerah tertinggal saat ini masih menjadi persoalan. Karena ada sebagian tenaga guru yang enggan untuk ditempatkan di daerah sangat terpencil (DST). Padahal, Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah. Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal. Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Saat ini masih terdapat 14.107 daerah sangat tertinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne...