Kemendikbud Berikan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T
KESENJANGAN kualitas pendidikan antara di kota dengan di daerah tertinggal saat ini masih menjadi persoalan. Karena ada sebagian tenaga guru yang enggan untuk ditempatkan di daerah sangat terpencil (DST). Padahal, Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah.
Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal.
Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Saat ini masih terdapat 14.107 daerah sangat tertinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2018, Tunjangan Khusus melalui DAK non fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar.
Kendati demikian, APBN hanya mampu membayarkan untuk daerah sangat tertinggal saja. Namun pemerintah daerah dapat mengalokasikan Tunjangan Khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan kemampuan dari APBN untuk daerah tertinggal dan daerah perbatasan sebagaimana perhatian pendidikan harus dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tunjangan Khusus diberikan selama 12 bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan bagi PNS, bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil dengan masa kerja dan golongan dan guru bukan pegawai negeri sipil yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Guru Garis Depan dapat menerima Tunjangan Khusus selama 2 tahun dan dapat diberikan pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
Pemerintah juga telah menetapkan kriteria penerima Tunjangan Khusus yaitu Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus. Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) mulai pertanggal 1 Maret tahun berkenaan.
Diharapkan, langkah pemerintah dalam pemberian Tunjangan Khusus untuk guru yang Mengajar di daerah sangat tertinggal dapat meningkatkan kesejahteraan para guru. Karena guru memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.
Comments
Post a Comment