Angka Kredit untuk jabatan fungsional guru dapat diperoleh dari berbagai unsur yaitu pendidikan, pembelajaran / bimbingan dan/ atau tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang. Unsur-unsur tugas jabatan dapat dilihat pada Panduan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Guru , atau selengkapnya pada Permenpan RB No. 16 tahun 2009. Sebelum menghitung angka kredit, ketahui terlebih dahulu nilai konversi PK guru ke nilai angka kredit seperti Tabel 1 berikut ini. Adapun nilai PK Guru maksimal untuk masing-masing tugas jabatan dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini. Khusus untuk tugas utama jabatan fungsional guru selain PKB, Angka Kredit dapat diperoleh melalui hasil konversi Penilaian Kinerja Guru (PKG). 1. ANGKA KREDIT BERDASARKAN PENILAIAN KINERJA (PK GURU) GURU KELAS / PEMBELAJARAN / GURU MATA PELAJARAN 1.1 RUMUS MENGHITUNG AK DARI PK GURU KELAS / PEMBELAJARAN / MATA PELAJARAN Instrumen Penilaian Kinerja Guru...