CPNS 2018: Pendaftaran, Tes Seleksi Hingga Pemberkasan


Posted on 

Jadwal Pelaksanaan pendaftaran CPNS 2018 telah ditentukan oleh Kemenpan RB. Pemerintah menegaskan bahwa sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil bersifat transparan, obyektif, jujur, adil dan bersih. Artinya tiddak ada KKN atau suap selama proses seleksi.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan sosialisasi melalui berbagai media. Pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi di CPNS 2018 ini untuk jabatan di kementrian atau lembaga pusat dan daerah. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Pendaftaran, Tes Seleksi Hingga Pemberkasan CPNS 2018

CPNS 2018
  • 51.271 formasi untuk instansi pusat Ditempatkan di 76 kementrian/lembaga
  • 186.744 formasi untuk instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota
  • 24.817 formasi jabatan inti dari pelamar umum
  • 12.000 formasi guru madrasah Kementrian Agama yang bertugas di kabupaten/kota
  • 14.454 formasi dosen Kemenristek Dikti dan Kementrian Agama
  • 88.000 formasi guru kelas dan mata pelajaran
  • 8.000 formasi guru agama
  • 60.315 formasi tenaga kesehatan (dokter gigi, dokter umum, dan tenaga medis/paramedis)
  • 30.429 formasi tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum
Sebagai catatan, 1 calon pelamar hanya boleh memilih 1 instansi pemerintah dan 1 formasi jabatan. Semua calon pendaftar dapat melihat informasi mengenai rekrutmen ini melalui situs menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id

Jadwal Penerimaan CPNS 2018

Adapun jadwal penerimaan CPNS dibagi menjadi lima tahap, yaitu:
  1. Pengumuman pendaftaran CPNS 2018
  2. Pendaftaran dan verifikasi administrasi
  3. Pelaksanaan seleksi
  4. Pengumuman seleksi CPNS
  5. Tahapan pemberkasan

CPNS 2018

Test Seleksi CPNS 2018

Semua pelamar ingin dirinya sukses dan lolos menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil dan tentu banyak cara untuk mencapai keinginan tersebut. Mempelajari materi atau kisi-kisi merupakan cara terbaik yang bisa anda lakukan.
CPNS 2018
Ada tiga test seleksi CPNS 2018. di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi kompetensi dasar pun terbagi menjadi tiga yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk TWK sendiri bahwa calon pelamar diharapkan mampu mengimplimentasikan:
  1. Nasionalisme
  2. Integritas
  3. Bela Negara
  4. Pilar Negara
  5. Bahasa Indonesia
  6. Pancasila
  7. Undang-Undang Dasar 1945
  8. Bhinneka Tunggal Ika
  9. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tes Intelegensi Umum bertujuan untuk menilai beberapa aspek:
  1. Kemampuan verbal
  2. Kemampuan numerik
  3. Kemampuan figural
  4. Kemampuan berpikir logis
  5. Kemampuan berpikir analitis
Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai seberapa semangat, kreatif hingga kemampuan beradaptasi diri dalam:
  1. Pelayanan publik
  2. Sosial budaya
  3. Teknologi informasi dan komunikasi
  4. Profesionalisme
  5. Jejaring kerja
  6. Integritas diri
  7. Semangat berprestasi
  8. Kreativitas dan inovasi
  9. Orientasi pada pelayanan
  10. Orientasi kepada orang lain
  11. Kemampuan beradaptasi
  12. Kemampuan mengendalikan diri
  13. Kemampan bekerja mandiri dan tuntas
  14. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
  15. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
  16. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2018

Sebelum memahami bagaimanan tata cara pendaftaran, siapkan terlebih dahulu hal-hal yang harus disiapkan seperti dokumen penting untuk pendaftaran. Di antaranya:
  1. Kartu keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Ijazah
  4. Transkip nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai instansi yang akan dilamar
Bagi calon pelamar selanjutnya perhatikan dengan detil bagaimana tata cara pendaftaran CPNS 2018, antara lain:
1. Buat akun di portal http://sscn.bkn.go.id:
  • Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
  • Isi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman
  • Upload PAs Photo minimal 120 kb dan maksimal 200 kb
  • Cetak Kartu Informasi Akun
2. Login ke http://sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan
3. Upload foto selfie
  • Upload foto selfie dengan memperlihatkan KPT dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya
4. Lengkapi biodata
5. Pilih instansi, jenis formasi dan jabatan
  • Pelamar hanya bisa memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan
6. Cek resume:
  • Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar
  • Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar
7. Kirim data:
  • Klik Simpan data yang telah dicek di Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan benar dan lengkap
  • Data yang telah diklik Kirim tidak bisa diubah dengan alasan apapun
8. Cetak kartu Pendaftaran SSCN 2018
  • Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN 2018
  • Kartu Pendaftaran SSNC 2018 digunakan sebagai bukti bahwa telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018
Selain dokumen serta tahapan yang perlu anda pahami, saat ini memang tengah beredar soal-soal CPNS baik media cetak ataupun online. Namun pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa jangan mudah tertipu dengan beredarnya informasi yang tidak pasti. Adapun untuk latihan-latihan soal Anda bisa mencari referensi dari kisi-kisi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Pemberkasan CPNS 2018

Jika melihat pengalaman CPNS tahun lalu, pemberkasan CPNS dari salah satu Kementrian yaitu Kemenkumham, pelaksanaan pemberkasan dilakukan di masing-masing Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai pendaftaran Pendidikan D3 dan SLTA sesuai domisili untuk Dokter dan Sarjana. Bisa jadi untuk tahun ini pun kurang lebih sama dan hal tersebut kembali pada kebijakan masing-masing instansi.
Adapun panduan pemberkasan merujuk pada daftar kelengkapan administrasi pemberkasan ulang yang terlampir pada pengumuman kelulusan hasil akhir. Adapun panduan pemberkasan CPNS Kemenkumham 2017 yaitu:
  1. Berkas lamaran rangkap 3 dimasukkan dalam stopmap berwarna hijau untuk Sarjana, kuning untuk D3 dan Merah untuk SLTA.
  2. Diluar stopmap dituliskan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Ujian, Jabatan yang dilamar, Pendidikan, Alamat Sekarang, Nomor Telepon/HP yang mudah dihubungi dan terakhir Alamat Email.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan antara lain:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku / Surat Keterangan Telah Melaksanakan Perekaman KTP-elektronik dari Dukcapil (3 lembar Fotocopy).
  2. Akta Kelahiran (3 lembar Fotocopy).
  3. Pasfoto 3 x 4 berlatar belakang merah (10 lembar) dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut.
  4. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta.
  5. Daftar Riwayat Hidup (terlampir, ditulis tangan dengan huruf kapital, bertinta hitam/ballpoint, bermaterai Rp. 6.000 dan ditempel pasfoto 3 x 4 berlatar belakang merah, dirangkap tiga).
  6. Surat Pernyataan Super 5 Point (terlampir, diketik dan diberi materai Rp. 6.000 serta ditandatangani bertinta hitam dan dirangkap tiga).
  7. Surat Pernyataan Super 2 Point bagi peserta yang melamar pada jabatan Penjaga Tahanan (terlampir, diketik dan diberi materai Rp. 6.000 serta ditandatangani bertinta hitam, rangkap tiga)
  8. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai Pendidikan Terakhir (dilampirkan juga fotocopy ijasah SD, SMP, SMA, D3 di rangkap 3). Untuk SD Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan; SMP Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan; SLTA Sederajat Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan; Diploma III (DIII) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur Program, Dekan, Ketua. Sarjana S1) Perguruan Tinggi Negeri / Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur Program, Dekan, Ketua.Dokter Perguruan tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua / Bidang akademik.
  9. Surat Keterangan sehat jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru (Bulan Nopember 2017) dan harus ditandatangani oleh Dokter (asli dan 2 fotocopy).
  10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh Dokter serta melampirkan hasil laboratorium (Bulan November, asli dan 2 fotocopy). Pastikan surat keterangan anda dapatkan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah. Bukan di puskesmas atau rumah sakit swasta dan ditandatangani oleh Dokter yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai). Untuk tes laboratorium, salah satu tahapannya adalah tes urine.
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/ Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan Desember 2017 (asli dan 2 fotocopy dilegalisir)
  12. Kartu Pencari kerja (kartu kuning) dari Dinas Ketenagakerjaan setempat yang masih berlaku

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat PKKI

Rangkuman Materi Modul 3.1 Guru Penggerak - CGP Angkatan 10

Aku Mengembangkan Kemampuan Diriku - Bacaan Kitab Suci