Setiap tanggal 17, Seragam ASN adalah Korpri Ditulis oleh Dedy Murdani, S.Ag Bagi orang awam batik corak korpri ini memang sangat berbeda, tidak sembarang orang berani memakai, jika tidak memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil termasuk pegawai BUMN dan BUMD. Ada perasaan takut jika bukan PNS kemudian memakai seragam ini. Bagi PNS seragam ini adalah kebanggaan karena Korps Pegawai mendapat status yang layak dan dipahami oleh semua masyarakat secara luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Sehingga mereka harus mentaati kode etik keprofesiannya. Pancaprasetya Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat. ...
Comments
Post a Comment